ZT Mira - шаблон joomla Окна

Selamat Datang di DISDUKCAPIL KAB. GIANYAR

  • KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)
    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El)

    KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El) oleh Disdukcapil Gianyar Rabu, 15/3/2017. Perekaman KTP-El kali ini bertempat di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh. Warga yang belum memiliki KTP -El tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi lokasi perekaman KTP- El di salah satu balai banjar.

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina
    Optimalkan Pelayanan, Disdukcapil Buka Stand E-KTP di Lapangan Astina

    Semarak Hari Jadi Kota Gianyar (HJKG) ke-244 tidak hanya dimeriahkan dengan berbagai pementasan budaya dan pameran potensi Gianyar saja, namun HJKG ke-244 juga diisi dengan berbagai pelayanan ke warga masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Putu Gede Bayangkara didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Darmawan saat membuka stand pelayanan E-KTP di Lapangan Astina, Gianyar, (8/4).

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...
  • AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi
    AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tidak Diperlukan Lagi

    JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan. Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar. 

    Jadilah yang pertama! Baca selengkapnya...

Mengapa Harus Punya E-KTP?

Sebagian orang pasti sudah paham karena E-KTP berfungsi sebagai identitas tunggal seseorang dan upaya untuk mewujudkan keakuratan data penduduk. E-KTP juga digunakan sebagai piranti yang menghubungkan antara hak dan kewajiban Negara dengan warga negara.

Who's Online

Kami memiliki satu tamu dan tidak ada anggota online

KEPALA DINAS DISDUKCAPIL

I Putu Gede Bayangkara

Akta Perkawinan

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
  • KTP suami dan isteri
  • Pas foto suami dan isteri
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
  • Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing

Akta Kelahiran

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
  • Nama dan identitas saksi kelahiran
  • Kartu Keluarga orang tua
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )

E-KTP

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
  • Poto copy Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar  negeri Karena  pindah

Kartu Keluarga

  • Surat Pengantar RT dan RW
  • Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  • Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

Disdukcapil Twitter

Please specific twitter username in backend or you can not see anything!

Hubungi Kami

Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
BrownBlueOrange