KPU Gianyar mendampingi pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP -El) oleh Disdukcapil Gianyar Rabu, 15/3/2017. Perekaman KTP-El kali ini bertempat di Desa Pering Kecamatan Blahbatuh. Warga yang belum memiliki KTP -El tampak antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi lokasi perekaman KTP- El di salah satu balai banjar.
Semarak Hari Jadi Kota Gianyar (HJKG) ke-244 tidak hanya dimeriahkan dengan berbagai pementasan budaya dan pameran potensi Gianyar saja, namun HJKG ke-244 juga diisi dengan berbagai pelayanan ke warga masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Putu Gede Bayangkara didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Darmawan saat membuka stand pelayanan E-KTP di Lapangan Astina, Gianyar, (8/4).
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penetapan pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran yang terlambat lebih dari satu tahun. MK menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara dan melanggar prinsip keadilan. Hal itu terungkap dalam putusan uji materi terhadap Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Sidang dipimpin ketua MK Akil Mochtar.
Sebagian orang pasti sudah paham karena E-KTP berfungsi sebagai identitas tunggal seseorang dan upaya untuk mewujudkan keakuratan data penduduk. E-KTP juga digunakan sebagai piranti yang menghubungkan antara hak dan kewajiban Negara dengan warga negara.
Kami memiliki satu tamu dan tidak ada anggota online